WAKA PTA KALTENG : SALUS POPULI SUPREME LEX ESTO
(KESELAMATAN RAKYAK HUKUM TERTINGGI)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
PA.KUALAPEMBUANG. Rapat koordinasi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan pimpinan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah yang dilakukan melalui teleconference, mengagendakan beberapa hal yang menjadi issue penting untuk dikoordinasikan dengan Pengadilan yang berada dibawahnya, tak terkecuali Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang saat itu dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan, yakni : Roni Fahmi, S.Ag.,M.A, Hj. Susilawatie, S.E.I, M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H dan Suwondo, S.E masing-masing selaku Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang. (13/02/2020).
Nampak pimpinan dan pegawai PA Kuala Pembuang saat mengikuti
Teleconference dengan pimpinan PTA kalteng
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Lutfi, S.H.,M.H menyampaikan hasil teleconference dengan pimpinan Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag. Menurut mantan Hakim Tinggi PTA Surabaya tersebut bahwa pimpinan kita di Jakarta tetap konsens serta mencermati perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini dengan mengambil beberapa langkah dengan menerbitkan SEMA, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang berada Di Bawahnya. Serta PERMA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Nampak pimpinan PA Kuala Pembuang saat mengikuti
teleconference dengan pimpinan PTA kalteng
Menurut Waka PTA Palangka Raya Mahkamah Agung menghentikan sementara semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, karena itu semua agenda di Pusdiklat Mahkamah Agung RI sejak tanggal 20 Maret 2020 dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan asas hukum “Salus Populi Supreme Lex Esto” yang bermakna bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Ungkapan tersebut di atas juga kita temukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada alenia keempat yang mana disebutkan keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara, artinya negara harus hadir untuk menjamin, serta melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Karena itu pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berharap agar Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah tak terkecuali Pengadilan Agama Kuala Pembuang bisa mengambil langkah-langkah strategis dengan tetap memperhatikan himbauan dari Mahkamah Agung maupun Dirjen badilag serta mendukung semua kebijakan pemerintah baik Daeran maupun Pusat. Imbuhnya. (IT/Redaksi).