Harap Tunggu...

» Sampit » 334. Pembenahan Dekorum Ruang Sidang II PA Sampit Kelas IB
334. Pembenahan Dekorum Ruang Sidang II PA Sampit Kelas IB
  

Pembenahan Dekorum Ruang Sidang II PA Sampit Kelas IB

Rabu, 09 Juli 2025 pukul 15.30 WIB aparatur Pengadilan Agama Sampit yang dikoordinir oleh Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan melakukan pembenahan Ruang Sidang II berdasarkan layout ruang sidang yang telah ditentukan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Adapun pembenahan kali ini adalah berupa pemasangan taplak meja laken untuk Meja Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, serta memperbaharui laken taplak meja Hakim dan meja Panitera Pengganti.
Laken taplak meja ruang sidang memiliki beberapa fungsi penting, yaitu: melindungi meja dari goresan dan noda, serta memperindah tampilan ruang sidang. Selain itu, laken juga dapat membantu menjaga kebersihan meja dan memberikan kesan formal pada ruang sidang.

Pengadilan Agama Sampit terus berbenah untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan terus berupaya menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan layout yang sudah ditentukan.