PA Muara Teweh Ikuti Zoom Penerapan Penerbitan Aplikasi EAC
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Selasa, 01 Juli 2025 Panitera PA Muara Teweh H. Ahmad Luthfi, S.H.I. mengikuti penerapan penerbitan salinan putusan dan akta cerai di lingkungan Peradilan Agama secara elektronik yang diikuti secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting pada media center Pengadilan Agama Muara Teweh.
Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIPP. Adapun salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC ini adalah salinan putusan dengan perkara non e-Court.
Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, S.I.P., M.M., dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik, menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi Ditjen Badilag untuk merumuskan kebijakan perihal penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik.
Pertama, seringkali ada kendala dalam proses penandatanganan penerbitan salinan putusan. Begitu pula halnya kendala dalam penerbitan akta cerai oleh Pengadilan Agama yang selama ini dilaksanakan secara manual dengan menggunakan blangko yang dikirim oleh Ditjen Badilag.
Beliau menyebutkan, kendala ini ditemui apabila saat proses tanda tangan tersebut pejabat yang bersangkutan sedang berhalangan dan ketika blangko akta cerainya habis. Hal ini disebabkan perkara yang masuk ke lingkungan peradilan agama di luar perhitungan yang telah diestimasikan pada saat proses penerbitan blangko akta cerai. Pada estimasi ketika penerbitan, Sutarno menambahkan, ternyata melebihi perhitungan yang semula sudah diperhitungkan dengan kenaikan 10%-20% dari perkara-perkara sebelumnya.
Kedua, hal yang melatarbelakangi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik dimaksud yaitu, adanya pemalsuan dokumen, kehilangan dokumen dan proses pengiriman khususnya salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) menjadi sulit dikontrol apakah dilaksanakan atau tidak.
Sutarno menuturkan, aplikasi EAC tersebut telah disosialisasikan dan sudah diuji coba oleh seluruh Pengadilan Agama sebanyak 412 satuan kerja mulai 15 Juni 2025. Aplikasi EAC juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai Hak Cipta tertanggal 23 Juni 2025. Dengan adanya aplikasi EAC dimaksud, peningkatan efisiensi, efektivitas dan keamanan data dapat tercapai karena seluruh data telah tersimpan di dalam sistem secara elektronik. Hal ini menurut Sutarno, dapat memperpendek proses birokrasi ketika ada para pihak yang memerlukan legalisasi penerbitan Apostille.
Hadir dalam acara tersebut yakni, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang diwakili oleh Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, para Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV dari Ditjen Badilag, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama/Ketua Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.
Adapun dari pihak eksternal turut hadir di tengah-tengah acara yaitu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag) diwakili oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Kementerian Hukum diwakili oleh Ketua Tim Penerbit Apostille.
(aes)