Pengelola Anggaran PA Sampit Melaksanakan Rapat Monev Kinerja Triwulan I 2025
Kamis 17 April 2024 pukul 15.00 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelola Anggaran Triwulan I tahun 2025 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit. Sekretaris yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memimpin langsung rapat tersebut. Rapat dihadiri oleh Raudah, S.H. selaku Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM), Umi Watini, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran serta Dwira Kurnianto Widodo, S.T. dan Linda Arianti S.pi. selaku staf pengelola anggaran. Sekretaris pada rapat tersebut mensosialisasikan Surat Kepala KPPN Sampit Nomor: S-241/KPN.1804/2025 hal Penyampaian Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025, kepada Pengelola Anggaran agar mempedomani surat tersebut dalam pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2025. Pada rapat ini membahas tentang Revisi Halaman III DIPA Triwulan II yang batas akhir tanggal 22 April 2025 sudah harus diajukan, untuk itu dibahas pula pergeseran antar belanja, serta Rencana Penarikan Dana (RPD) bulan April, Mei dan Juni 2025 berdasarkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran, baik yang kena efisiensi atau tidak.
Kemudian realisasi anggaran sampai Triwulan I 2025 Pada kesempatan tersebut Kuasa Penguna Anggaran (KPA) menyampaikan bahwa realisasi DIPA 01 belanja pegawai pagu 2.151.126.000 realisasi 544.588.594 (25,32%), belanja barang pagu 1.155.197.000 realisasi 390.557.334 (33,87%), belanja modal pagu 465.055.000 realisasi 53.490.000 (11,48%), total realisasi DIPA 01 26,43%. Sedangkan untuk DIPA 04 belanja barang prodeo pagu 2.875.000 realisasi 0 (0%), sidang di luar gedung pagu 108.600.000 realisasi 14.609.000 (13,45%), Posbakum pagu 60.000.000 realisasi 9.990.000 (16,65%), total realisasi anggaran DIPA 04 14,35%. Sedangkan untuk realisasi PNBP, Bendahara Penerimaan bahwa jumlah penerimaan sampai dengan bulan Maret 2025 04 sebesar Rp. 3.153.000. Pada kesempatan tersebut Sekretaris juga menyampaikan terkait penyampain LPJ Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan agar disampaikan tepat waktu setiap awal bulannya.
Selanjutnya terkait penilaian IKPA, Sekretaris menyampaikan agar berpedoman pada indikator penilaian yaitu: Kesesuaian perencanaan anggaran, Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran serta Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, kita harapkan nilai IKPA Pengadilan Agama Sampit pada tahun anggaran 2025 ini bagus semuanya. Pada rapat itu pula diadakan diskusi untuk bersama-sama membahas apabila ada permasalahan yang dihadapi oleh tim pengelola anggaran, mari kita saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya, dan apabila ada kendala dalam upaya pengelolaan anggaran ini, saya harap kita dapat menyelesaikannya bersama-sama,” tutup Bu Sekretaris.
178. Kasih (Kamis Bersih) Rutin Di Pengadilan Agama Sampit Selanjutnya
180. PA Sampit Gelar Apel Peringatan Hari Kartini 2025 Sebelumnya