Pengadilan Agama Pulang Pisau Terima Penghargaan IKPA Dari KPPN
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 20 Juni 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali mendapatkan apresiasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya berupa Piagam Penghargaan sebagai Peraih Nilai Maksimal (Nilai 100) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode Triwulan I tahun anggaran 2025 pada satuan kerja 401981 dan 401875 atau DIPA 01 dan DIPA 04. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi KPPN atas optimalisasi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran negara.
IKPA sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan hasil. Satuan kerja yang berhasil mencapai nilai IKPA tinggi, terutama yang mendekati sempurna, akan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). IKPA mencakup beberapa aspek, termasuk di dalamnya: Kualitas Perencanaan Anggaran: Contohnya, revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA, Kualitas Pelaksanaan Anggaran: Meliputi penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, serta dispensasi SPM serta Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran: Mencakup capaian output atau hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut diharapkan terus memotivasi PA Pulang Pisau untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja secara keseluruhan. Kemudian, penghargaan IKPA tersebut dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, IKPA menjadi alat evaluasi yang efektif untuk mengukur kinerja satker dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan kedepannya sehingga motto PA Pulang Pisau “Atraktif” yang merupakan akronim dari akuntabel, transparan dan efektif dapat benar-benar terwujud.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”