Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC

374

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Pulang Pisau, para pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau yang terdiri dari, Hj. Norbaiti, S.H.I., Sauni, S.Kom., Muhammad Rosidin, A.Md., Annisa Dwi Riskawati, A.Md., Ahmad Muzakki Junifaro, S.H., dan Hani Puspita Sari, S.H. mengikuti kegiatan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI terkait sosialisasi aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sebagai inovasi terbaru dalam pelayanan publik peradilan agama. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan para pihak dalam memperoleh akta cerai, baik setelah putusan perkara selesai maupun ketika akta cerai yang lama hilang.

Melalui sistem digital ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan terkait untuk mencetak ulang akta cerai. Cukup mendatangi Pengadilan Agama terdekat, data perceraian dapat diverifikasi dan akta dicetak ulang secara sah dan efisien. Namun demikian, sebagai inovasi yang tergolong baru, Ditjen Badilag mengakui bahwa aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan dan evaluasi.

375

Dalam acara ini, dilakukan pula uji kekuatan sistem dengan cara meminta Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia untuk melakukan input data secara serentak. Tujuan pengetesan ini adalah untuk mengukur kapasitas server dan kestabilan aplikasi ketika digunakan dalam skala besar.

Dengan peluncuran dan sosialisasi EAC ini, Ditjen Badilag berharap pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dapat semakin cepat, transparan, dan akuntabel di era digital.

 “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/RedTim