Dalam rangka terus mempermudah pelayanan akses hukum terhadap masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, PA Sampit melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung di desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (20/2/2025). Dalam kegiatan sidang di luar gedung kali ini, dalam situasi kondisi yang berbeda. Dampak badai efisiensi anggaran mengakibatkan pelaksanaan sidang kali ini dengan Majelis Tunggal dengan komposisi Ketua Majelis Ibu Barir Masna Af’idah, S.H.I., M.H., dan Panitera Pengganti Bapak Pahruddin, S.Ag.
Sidang di luar gedung dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Namun dengan adanya kebijakan mengenai efisiensi anggaran, pelaksanaan sidang di luar gedung cukup terbatasi. Tetapi upaya untuk terus meberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin terus diupayakan agar mendapatkan kemudahan dalam akses layanan hukum. Apapun kebijakan yang diarahkan dari Pusat sudah sewajarnya untuk terus mendukung.
118. Rutinitas Doa Pagi Bersama Mengawali Aktivitas Sehari-hari Selanjutnya