Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Ke-7 Di Tahun 2025
Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Ke-7 Di Tahun 2025
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan

Sidang Di Luar Gedung Ke-7 Di Tahun 2025

 249

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 24 April 2025, pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Kuala, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali laksanakan kegiatan sidang di luar gedung untuk ke-7 (ketujuh) kalinya di tahun 2025 dengan berlokasi di Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur). Kegiatan tersebut melibatkan Hakim Rahmatiah, S.Sy. M.H Panitera H. Mariansyah Noor, S.Ag,  Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I. dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekaligus Driver.

 250

Kegiatan yang berlangsung pada akhir bulan Syawal 1446 Hijriah tersebut menyidangkan 5 (lima) perkara yang Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah). Ditemui usai pelaksanaan kegiatan sidang, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau   mengatakan bahwa “Kegiatan sidang di luar gedung hari ini merupakan sidang kedua setelah anggarannya dibuka pemblokirannya, diharapkan masyarakat dapat secara langsung merasakan manfaat dari kehadiran Pengadilan Agama di wilayah domisili mereka sehingga dapat menghemat pengeluaran para pihak karena tidak perlu jauh-jauh datang ke Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini sesuai dengan asas Peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan”. Ucap H. Mariansyah Noor, S.Ag.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”