Membawa Keadilan Lebih Dekat: Peran Muhammad Redhy di Posbakum PA Sukamara
Muhammad Redhy, S.H., petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Sukamara. (doc/CA)
Sukamara, 24 Februari 2025 – Di balik upaya mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat, ada sosok-sosok yang bekerja dengan penuh dedikasi untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. Salah satunya adalah Muhammad Redhy, S.H., seorang petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Sukamara, yang setiap harinya membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Sebagai warga asli Sukamara, pria berusia 24 tahun ini bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah dan mulai bertugas di Posbakum Pengadilan Agama Sukamara sejak September 2023. Perannya tidak hanya sekadar memberikan informasi hukum, tetapi juga membantu masyarakat dalam menyusun berbagai dokumen hukum, seperti surat gugatan, permohonan, jawaban, replik, dan duplik. Selain itu, ia juga memberikan konsultasi dan advis hukum kepada para pencari keadilan yang datang dengan berbagai permasalahan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum tidak perlu menghadapi prosedur yang rumit. Mereka cukup mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Layanan yang tersedia pun cukup luas, mulai dari pemberian informasi, konsultasi hukum, hingga penyusunan gugatan atau permohonan bagi mereka yang membutuhkan.
Akses terhadap layanan hukum ini juga diperluas melalui dua jalur utama. Bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan secara langsung, dapat mendatangi loket layanan Posbakum di kantor Pengadilan Agama Sukamara. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung, tersedia layanan daring melalui website resmi PA Sukamara, yang memungkinkan mereka mendapatkan informasi serta layanan hukum dari mana saja.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan bantuan hukum bisa mengaksesnya dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online,” ujar Redhy dalam wawancara yang dilakukan pada hari ini, 24 Februari 2025.
Meski perannya sangat penting, Redhy mengungkapkan bahwa tugas sebagai petugas Posbakum tidaklah mudah. Kompleksitas kasus yang dihadapi sering kali menuntut pemahaman hukum yang mendalam, sementara di sisi lain, komunikasi dengan klien juga menjadi tantangan tersendiri.
“Tidak semua orang memahami bahasa hukum, sehingga kami harus mampu menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana namun tetap tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, kasus-kasus yang bersifat emosional, seperti sengketa keluarga atau perceraian, juga menjadi tantangan tersendiri. Menjaga profesionalitas tanpa terlibat secara emosional dalam setiap kasus adalah keterampilan yang harus terus diasah agar tetap memberikan layanan yang objektif dan maksimal bagi masyarakat.
Bagi Redhy, bekerja sebagai petugas Posbakum bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah panggilan hati untuk membantu mereka yang membutuhkan keadilan.
“Saya merasa bangga bisa berkontribusi dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum,” katanya.
Lebih dari sekadar pekerjaan, tugas ini juga memberinya pengalaman berharga serta kesempatan untuk mengembangkan karier di bidang hukum. Ia berharap ke depannya, akses terhadap layanan Posbakum dapat semakin diperluas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, serta peningkatan kualitas layanan agar semakin efektif dan efisien.
“Semoga ke depan Posbakum di Pengadilan Agama Sukamara bisa lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas,” pungkasnya.
Dengan komitmen dan dedikasi seperti yang ditunjukkan oleh Muhammad Redhy, harapan untuk keadilan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat semakin nyata. Kehadiran Posbakum menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya milik segelintir orang, tetapi dapat dijangkau oleh siapa saja yang membutuhkannya. (CA/redpaskr)