PA Sukamara di Tengah Kebijakan Efisiensi: Hemat Anggaran, Optimalisasi Pelayanan
Sukamara, 13 Februari 2025 – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Sukamara, Ahmad Mubarrak, mengikuti Rapat Koordinasi Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi, Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI. Rapat ini digelar berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor 46/Bua.1/RA.1.8/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang undangan rapat koordinasi.
Dalam forum ini, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, H. Sahwan, menyampaikan sejumlah kebijakan strategis terkait efisiensi anggaran tahun 2025, dengan tujuan memastikan penggunaan APBN yang lebih optimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan layanan peradilan.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam rapat ini antara lain:
1. Efisiensi Anggaran Mahkamah Agung RI sebesar Rp 2,288 triliun guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.
2. Penerapan kebijakan efisiensi agar setiap rupiah yang digunakan berkontribusi langsung terhadap pelayanan pengadilan.
3. Blokir anggaran dalam dua tahap guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Mahkamah Agung menetapkan kebijakan blokir anggaran dalam dua tahap, yaitu:
a. Blokir Tahap I: Pengurangan alokasi untuk Belanja Modal dan Belanja Barang.
b. Blokir Tahap II: Pengurangan 50% anggaran untuk Belanja Perjalanan Dinas.
Langkah efisiensi ini tidak berdampak pada hak-hak pegawai, karena belanja pegawai tidak dikenakan pemotongan, sehingga gaji dan tunjangan tetap dibayarkan sesuai perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.
Dengan adanya efisiensi ini, Mahkamah Agung memastikan bahwa pengelolaan anggaran tetap berjalan optimal tanpa mengganggu efektivitas kerja dan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan. (an/CA/redpaskr)