Pertama Kali, Pengadilan Agama Pulang Pisau
Laksanakan Bantuan Persidangan Telekonferensi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 13 Februari 2025. Bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk pertama kalinya mendampingi 2 (dua) orang saksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam pemeriksaan saksi secara virtual melalui telekonferensi via aplikasi zoom meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan dari Pengadilan Agama Banyumas dalam perkara Gugatan Pembagian Waris dimana para saksi berdomisili di Kabupaten Pulang Pisau dan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) sehingga persidangan tersebut melibatkan 3 (tiga) Pengadilan Agama Tingkat Pertama.
Ditemui usai mengikuti kegiatan, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau tersebut mengatakan “Alhamdulillah untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Pulang Pisau diminta untuk membantu dalam sidang untuk pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dan petugas IT Pengadilan Agama Pulang Pisau sangat sigap dan cekatan dalam mempersiapkan peralatan elektronik dan keperluan lainnya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun” ucap Kartini, S.H.I.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”