Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Petugas Meja Produk Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Petugas Meja Produk Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
  

Petugas Meja Produk Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi

Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025

96

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 05 Februari 2025. Bertempat di ruang Loby  Pengadilan Agama Pulang Pisau, Petugas Meja III bagian pengambilan Produk Pengadilan Agama Pulang Pisau Putri Syah Norens, A.Md. memberikan materi ke-18 (delapan belas) mengenai Orientasi perkenalan tempat kerja: seputar Kepaniteraan (Memahami tugas dan fungsi meja pengambilan Produk pada PTSP). Materi untuk praktikum Peradilan Agama Mahasiswa/i Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

97

Selanjutnya, Putri Syah Norens, A.Md. menjelaskan mengenai tugas dan fungsi meja pengambilan produk  sebagai bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kemudian beliau juga menjelaskan ada 3 (tiga) bagian produk Pengadilan Agama khususnya PA Pulang Pisau yaitu Akta Cerai, Salinan Putusan (Gugatan) dan Salinan Penetapan (Permohonan). Yang bersangkutan juga menjelaskan sekilas mengenai waktu pengambilan Akta Cerai yaitu 15 (lima belas) hari kerja setelah putusan (bagi non-verstek) dibacakan dan 15 (lima belas) hari kerja setelah T (tergugat) menerima relaas pemberitahuan Putusan (bagi Verstek). Sebelum menutup penjelasannya, Putri Syah Norens, A.Md. menjelaskan bahwa ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai 10.000 Rp (sepuluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan bagi yang mengambil produk Akta Cerai dan uang tersebut disetorkan ke kas Negara.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” M. Haikal Fatahilah/Magang/TimRed