Sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Pegawai Kantor Pajak di Pengadilan Agama Buntok
Pada Rabu, 19 Februari 2020, pukul 14:00 WIB, dua orang pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buntok melakukan sosialisasi di ruang Panitera Pengadilan Agama Buntok mengenai Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak yang harus diisi oleh setiap wajib pajak setiap tahun paling lambat 31 Maret 2020, pengisian dapat dilakukan secara online melalui E-Filling Pajak. Dalam sosialisasi tersebut juga pegawai Pengadilan Agama Buntok dipersilahkan untuk melakukan tanya jawab apabila terdapat kendala dalam pengisian E-Filling Pajak. (ZMY)
Berita Sebelumnya
Tata cara memperoleh pelayanan informasi Selanjutnya
Tata cara memperoleh pelayanan informasi Selanjutnya
Berita Selanjutnya
WKPA Pulang Pisau Hadiri Apel Siaga Nusa Dua Sebelumnya
WKPA Pulang Pisau Hadiri Apel Siaga Nusa Dua Sebelumnya