Era Society 5.0, Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kembali Laksanakan Sidang Melalui Telekonferensi Di Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 10 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.
Society 5.0 adalah sebuah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi. Pada era ini, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era revolusi industri 4.0 untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, tak terkecuali dalam dunia Peradilan. Dengan bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau, untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan pemeriksaan alat bukti berupa saksi melalui telekonferensi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas permohonan dari pihak Pemohon dalam perkara Cerai Talak di mana saksi yang benar-benar mengetahui masalah rumah tangga antara Pemohon dan Tergugat berada di Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Atas bantuan dan kerjasama dari Pengadilan Agama Martapura, maka proses pembuktian dari Pemohon dapat terlaksana dengan baik tanpa hambatan apapun.
Dijumpai usai melaksanakan persidangan, Hakim Perkara Cerai Talak tersebut, Wiryawan Arif, S.H.I, M.H. mengatakan, “Alhamdulillah pemeriksaaan saksi dalam sidang melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Martapura dapat berjalan dengan lancar dan tetap berpedoman kepada Norma-norma Hukum yang berlaku. Dengan semakin canggihnya teknologi dimasa kini maka asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan dapat dengan mudah diwujudkan. Selain itu jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan” Tutur Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau tersebut.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”