PPNPN Petugas Pendaftaran Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 22 Januari 2025. Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau, PPNPN Petugas Pendaftaran Pengadilan Agama Pulang Pisau Gusti Astuti Wulandari, S. H., memberikan materi ke-10 (sepuluh) mengenai Orientasi perkenalan tempat kerja: seputar Kepaniteraan (Memahami Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama). Materi untuk praktikum Peradilan Agama Mahasiswa/i Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Selanjutnya, Gusti Astuti Wulandari,S. H., menjelaskan mengenai fungsi dan tugas PPNPN yang juga sebagai Petugas Pendaftaran yang merupakan bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Beliau juga menjelaskan uraian tugas dan tanggung jawab Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Kemudian beliau menguraikan persyaratan berperkara di Pengadilan Agama yang tergantung jenis perkara yang diajukan. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Agama yaitu surat gugatan atau permohonan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi akta nikah atau duplikat akta nikah, fotokopi surat izin perceraian jika pemohon berstatus PNS, TNI, atau Polri, fotokopi surat keterangan ghoib jika suami/istri tidak diketahui keberadaannya, fotokopi surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya, jika pemohon mengajukan perkara Prodeo. Selain itu surat keterangan domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili. Selain itu, pihak berperkara juga perlu menyiapkan panjar biaya perkara. Diharapkan melalui materi tersebut, Para Mahasiswa memahami tentang persyaratan apa saya yang perlu dipersiapkan masyarakat jika ingin mengajukan perkara di Pengadilan Agama.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Dwi Nur Andini/Magang/TimRed