Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Sampaikan LHKPN dan LHKSN Tahun 2024
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 22 Januari 2025.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, bahwa yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itulah, pada minggu ketiga di bulan Januari 2025, seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyampaikan LHKPN maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN).
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau tersebut mengatakan “Alhamdulillah, saya bersyukur bahwa seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau telah selesai menyampaikan LHKPN dan LHKSN tahun 2024 yang merupakan salah satu bentuk kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN). Laporan tersebut menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi, asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara sehingga menjadi kunci agar terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara ” ucap Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”