Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Taati Aturan, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Lapor SPT Tahun 2024
Taati Aturan, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Lapor SPT Tahun 2024
  

Taati Aturan, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Lapor SPT Tahun 2024

Taati Aturan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 22 Januari 2025. Seperti telah diketahui Bersama bahwa peraturan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Sesuai dengan UU tersebut, pemerintah menginstruksikan agar semua wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaporan SPT. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP, diatur perbedaan waktu penyampaian SPT Tahunan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu antara 1 Januari hingga 31 Maret, sementara wajib pajak badan usaha diwajibkan melaporkan mulai 1 Januari hingga 30 April.

Taati Aturan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau 1

Pada minggu ketiga di bulan Januari 2025, seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau telah selesai melaporkan SPT Tahunan 2024 yang merupakan salah satu kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terkecuali para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”