Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Tingkatkan Performa, Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Rapat Terbatas
Tingkatkan Performa, Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Rapat Terbatas
  

Tingkatkan Performa, Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Rapat Terbatas

Tingkatkan Performa Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Rapat Terbatas

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 08 Januari 2025, pukul 10.30 WIB. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. memimpin kegiatan Rapat Terbatas yang dilaksanakan dengan Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H. dan unsur Kepaniteraan yang terdiri dari Panitera, H. Mariansyah Noor, S.Ag, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar 60 (enam puluh) menit tersebut berjalan dengan serius namun santai dengan membahas tentang Evaluasi pelaksanaan pemanggilan melalui Surat Tercatat dimana terdapat beberapa masalah yang ditemukan selama pelaksanaan pemanggilan melalui Surat Tercatat dengan Kantor Pos sebagai pelaksana. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan pihak Kantor Pos Pulang Pisau dalam waktu dekat. Selain itu pada rapat terbatas tersebut juga dibahas tentang kendala teknis dalam pemanggilan kepada para pihak terutama dalam perkara Ghaib. Selanjutnya pembahasan terakhir dalam rapat tersebut adalah tentang persiapan pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung yang akan segera dilaksanakan pada pekan depan.

 Tingkatkan Performa Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Rapat Terbatas 1

Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa: “Melalui rapat terbatas tersebut, diharapkan akan segera dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan pihak Kantor Pos terkait dengan pemanggilan melalui Surat Tercatat dan kegiatan sidang di luar gedung di tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, sehingga terwujud peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau” ujar Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”