Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Ramah Disabilitas dan Lansia
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ramah Disabilitas dan Lansia
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ramah Disabilitas dan Lansia

 647

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan dan sarana prasarana yang maksimal, guna memenuhi hak penyandang disabilitas dan warga lanjut usia sehingga wajib memperlakukan semua orang sesuai dengan hak asasinya tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya, karena setiap orang memiliki hak asasi manusia.

Di Pengadilan Agama sendiri, telah diatur kebijakan ramah dalam pelayanan disabilitas dan lansia dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/1/2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Untuk mewujudkan komitmen ini, Pengadilan Agama Padang telah menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, seperti kartu khusus disabilitas, jalur khusus disabilitas, dan sarana prasarana lainnya.

Sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan prima kepada kaum rentan dan penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Pulang Pisau memandang penting untuk menjalankan peranannya sebagai lembaga peradilan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut terus dilakukan baik di dalam kantor PA Pulang Pisau maupun di luar kantor seperti dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Di Luar Gedung maupun dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling.

Pengadilan Agama Pulang Pisau telah memastikan bahwa fasilitas di dalam gedung pengadilan juga ramah lansia dengan memasang tanda-tanda yang mudah terbaca, kursi yang nyaman, dan fasilitas yang memudahkan akses bagi mereka yang memiliki kesulitan mobilitas.

Penyediaan pelayanan prima bagi kaum rentan dan disabilitas ini diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan hukum yang lebih baik, tetapi juga memperkuat citra pengadilan sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menjalankan prinsip integritas dalam setiap aspek layanan mereka. Dengan langkah-langkah seperti ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pengadilan di seluruh Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan yang adil dan inklusif bagi semua.

648

Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menambahkan, adanya komitmen kuat untuk memberikan pelayanan prima bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas, diharapkan mampu membawa manfaat signifikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.