PA Pulang Pisau Ikuti Hari Pertama Rakornas
Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2024 Secara Daring
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 19 November 2024, pukul 08.00 WIB. Bertempat di Ruang Media Center Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hasil Pengawasan Perlindungan Anak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Tahun 2024 dengan tema “Meningkatkan komitmen dan sinergitas perlindungan anak menuju Indonesia emas” secara daring. Kegiatan Rakornas tersebut akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 19 hingga 20 November 2024. Partisipasi pada kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Direktur Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA-RI) dengan nomor: 3685/DJA/HM.1.1/XI/2024 tanggal 15 November 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh Pengurus KPAI Pusat, Pengurus KPAI Daerah, Satuan Kerja di bawah Ditjen Badilag MA-RI, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan isntansi lainnya tersebut dimulai dengan pementasan tarian daerah, kemudian acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, doa, penayangan video aktivitas KPAI dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPAI Pusat Ai Maryati Solihah, M.Si., serta sambutan dari Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Veronika Tan.
Usai acara pembukaan, kegiatan diteruskan dengan pemaparan tentang Pengawasan Perkawinan Usia Anak pada tahun 2024 yang disampaikan oleh Ai Rahmayanti S. Sos.I., M.Ag. Dalam materinya, ia mengatakan bahwa Tujuan Pengawasan KPAI adalah untuk: Mengumpulkan data dan informasi terkait praktek perkawinan Anak, mengidentifikasi kendala dan hambatan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Pasca Penetapan Undang-undang Nomor 16 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dispensasi Kawin, diperolehnya informasi terkait Implementasi PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawi, diperolehnya informasi terkait Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Rencana Aksi Nasional serta Rencana Aksi Daerah, memberikan masukkan upaya pencegahan perkawinan usia anak secara nasional maupun kepala pemerintah daerah.
Diakhir materinya, Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif tersebut menyampaikan beberapa Rekomendasi KPAI Terkait Hasil Pengawasan Perkawinan Anak 2024 untuk Mahkamah Agung diantaranya: Harus berkomitmen penuh dalam pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia, Menyediakan juru Bahasa isyarat dalam persidangan dispensasi kawin untuk pemohon anak difabel, Membuat Surat Edaran (SE), sebagai turunan dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang disampaikan kepada seluruh Pengadilan Agama, Pengetatan itsbat nikah di Pengadilan Agama, terutama atas penyalahgunaan pasal 7 ayat (3) hurup e yang dijadikan dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah sirri usia anak.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”