Harap Tunggu...

» Buntok » PA Buntok Implementasikan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Melalui Sidang di Luar Gedung Pengadilan | (17/10/2024)
PA Buntok Implementasikan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Melalui Sidang di Luar Gedung Pengadilan | (17/10/2024)
  

PA Buntok Implementasikan Azas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Melalui Sidang di Luar Gedung Pengadilan | (17/10/2024)

Cuplikan layar 2024 10 29 101911

Kamis, 17 Oktober 2024, Pengadilan Agama Buntok, melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang keliling) di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.Pelaksanaan Sidang diluar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Cuplikan layar 2024 10 29 101923

Persidangan kali ini disidangkan oleh 2 Majelis Hakim Tunggal yakni Adi Marta Putra, S.H.I (Ketua PA Buntok/Hakim) Risky Fajar Sani,S.H. (Hakim) serta dibantu 1 orang Panitera Muhamad Nor Kifli, S.H.I dan 2 orang Panitera Pengganti. Sebanyak 4 perkara isbat nikah diputuskan dalam sidang keliling ini dan semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.