Harap Tunggu...

» Buntok » KEBERHASILAN MEDIASI DI PA BUNTOK KEMBALI BERTAMBAH. 28 AGUSTUS 2024
KEBERHASILAN MEDIASI DI PA BUNTOK KEMBALI BERTAMBAH. 28 AGUSTUS 2024
  

KEBERHASILAN MEDIASI DI PA BUNTOK KEMBALI BERTAMBAH. 28 AGUSTUS 2024

 

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Buntok, Rabu, 28 Agustus 2024 telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.M.E dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PA.Btk.

Mediasi ini pun berhasil, dan kedua belah pihak sepakat mencabut gugatannya. Atas nasehat yang telah diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai dalam mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka seperti dulu.

Hingga berita ini dirilis, jumlah total perkara yang dimediasi PA Buntok sebanyak 20 perkara dengan hasil rincian: Berhasil damai (cabut) 6 perkara (30%), berhasil sebagian 12 perkara (60%) dan masih dalam proses 2 perkara (10%) sehingga angka keberhasilan Mediasi di PA Buntok mencapai 90%.

Lebih lanjut Mediator PA Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.M.E berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Buntok dapat diselesaikan secara damai dengan jalan mediasi.