Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » “Katakan Tidak Pada Pernikahan Dini”, Pesan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau
“Katakan Tidak Pada Pernikahan Dini”, Pesan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

“Katakan Tidak Pada Pernikahan Dini”, Pesan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau 

Katakan Tidak Pada Pernikahan Dini

 

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Sabtu, 03 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB. Dengan penuh semangat, Kartini, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi Pemateri pada acara Sosialisasi Dampak Penikahan Usia Anak dalam rangka Pekan  Muharram 1446H yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di halaman rumah Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Pengajian Al-Hidayah Kecamatan Kahayan Kuala. Pada acara Sabtu pagi tersebut, Kartini, S.H.I menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Katakan Tidak Pada Pernikahan Dini 1

Adapun dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini diantaranya ada 3 (tiga) aspek yaitu: 1) Aspek fisik, karena belum siapnya seorang remaja dalam hal proses reproduksi maka pada saat mengalami kehamilan akan berpotensi melahirkan  bayi dalam keadaan stuntingkeguguran, perdarahan dan kematian saat melahirkan. Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. 2) Aspek psikologi, pernikahan dengan berbagai lika-liku dan tantangannya memerlukan kedewasaan dalam berpikir dan bersikap. Ketika anak usia remaja harus dihadapkan pada persoalan perbedaan pendapat dan perbedaan-perbedaan lainnya, maka faktor ego menjadi ujian tersendiri. Hal tersebut memicu terjadinya perceraian pada usia muda. Selain perceraian, juga dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 3) Aspek sosial budaya, karena remaja telah menikah pada usia dini, maka kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi menjadi terhambat. Hal tersebut juga menutup kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehingga akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan melahirkan generasi yang lemah kedepannya. Acara diselingi dengan beberapa game sebagai bentuk ice breaking, sehingga ibu-ibu yang mengikuti acara tersebut tetap semangat dan antusias. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diutarakan usai pemaparan materi.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”