PA Pulang Pisau Ikuti Acara Pembukaan Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Anak
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sabtu, 03 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB. Bertempat di halaman rumah Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Pengajian Al-Hidayah Kecamatan Kahayan Kuala, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili oleh Kartini, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau menghadiri acara pembukaan Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Anak dalam rangka Pekan Muharram 1446H yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pulang Pisau.
Acara Sabtu pagi tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pulang Pisau sekaligus Pj Bupati Pulang Pisau Ibu Hj. Nunu Adriani, S.E., M.Pd dengan dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, Camat Kahayan Kuala, Unsur FKPD, Lurah Bahaur Basantan dan KUA Kecamatan Kahayan Kuala. Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Pulang Pisau mengatakan “Salah satu akibat pernikahan dini adalah lahirnya anak-anak stunting sehingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sedang gencar untuk menekan angka stunting tersebut. Sehingga saya mendorong para orangtua untuk tidak menikahkan anaknya pada usia dini namun mendorong anak untuk belajar ke jenjang yang lebih tinggi yaitu kuliah atau ke jenjang Sarjana karena Pemerintah Daerah Pulang Pisau kini telah menyediakan beasiswa bagi putra-putri daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui proses seleksi” pungkasnya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”