Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek Badilag Seputar Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan LPS
PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek Badilag Seputar Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan LPS
  

PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek Badilag Seputar Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan LPS


Foto: Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti
PA Kuala Pembuang saat mengikuti Bimtek Badilag secara daring (26/07/2024)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at, 26 Juli 2024. Bertempat di Ruang Media Center PA Kuala Pembuang, Wakil Ketua bersama Hakim, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti PA Kuala Pembuang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring dengan tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh tenaga teknis yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI memberikan sambutan serta membuka secara langsung Bimtek kali ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bimtek yang diadakan selama ini dimaksudkan agar seluruh tenaga teknis aparatur pengadilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa bimtek ini sebagai upaya dalam menjaga kompetensi kinerja hakim dan aparatur pengadilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan serta terciptanya putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Mengakhiri sambutannya, beliau berpesan bagi peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan bimtek secara sungguh-sungguh dalam mempelajari paparan materi yang disampaikan nanti agar putusan-putusan yang dihasilkan kelak dapat lebih memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.

Setelah kegiatan dibuka, dilanjutkan dengan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum dengan dipandu oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI selaku moderator.

YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum mengawali pemaparan dengan pembahasan terkait jejak singkat penyelesaian sengketa perbankan syariah di pengadilan agama yang dilanjutkan dengan bentuk sengketa dan dasar hukum penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta pembaharuan hukum ekonomi syariah  kamar agama. Lebih lanjut, beliau juga memaparkan terkait dengan LPS baik terkait wewenang, peran LPS dalam mendukung stabilitas perbankan, unsur penjaminan, ruang lingkup penjaminan, hingga penyelesaian sengketa. Selanjutnya, dipemaparan terakhir, beliau membahas terkait titik singgung peradilan agama dan LPS serta perkara ekonomi syariah yang terkait dengan LPS dengan memberikan contoh-contoh putusan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Setelah pemaparan materi, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., selaku moderator memandu sesi tanya jawab dan diskusi antara Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum dengan seluruh peserta bimtek. (Redaksi/FMA)