Nanga Bulik – Kamis 15 Juni 2024, Pengadilan Agama Nanga Bulik yang di wakili oleh Nasrullah, S.E. selaku Sekretaris menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau nomor 1 tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Sistem Pembayaran Non Tunai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di aula BPKPD Kabupaten Lamandau.
Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lamandau dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah serta elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Lamandau. IT/TITA
Ikuti Rapat ZI, PA Kuala Kapuas Bersama 2 Satker lainnya Selanjutnya