Harap Tunggu...

» Sampit » 10. Rapat Terbatas Pengadilan Agama Sampit Membahas Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung
10. Rapat Terbatas Pengadilan Agama Sampit Membahas Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung
  

 

Sehari pasca dilakukanya Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 Ditjen Badan Peradilan Agama Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Koordinasi Awal Tahun oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag., Ketua Pengadilan Agama Sampit langsung menggelar Rapat Terbatas pada hari Rabu 10 Januari 2024 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit.

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Kepaniteraan (Panmud, Panitera Pengganti dan Jurusita) serta Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Sampit, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Indra Purnama Putra, S.H.I., S.H. dengan agenda rapat pembahasan Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit untuk tahun anggaran 2024 ini.

Pada kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Sampit Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. menyampaikan teknis dan daftar rencana pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit untuk tahun 2024 yang direncanakan sekitar 32 kegiatan dengan target yang harus dicapai yaitu 100 perkara.