Rabu 10 Januari 2024 pukul 10.15 WIB, Petugas dari BRI Cabang Sampit Tika melaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) untuk implementasi Cash Management System (CMS) pada Pengadilan Agama Sampit. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Umi Watini, A.Md. bertempat di Ruang Kerja Sekretaris.
Cash Management System BRI (CMS BRI) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online. Melalui penggunaan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran satker berkenaan. Hal ini merupakan salah satu aksi untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok. Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.
5. Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Sampit Tahun 2024 Selanjutnya
7. Sosialisasi DIPA Pengadilan Agama Sampit Tahun Anggaran 2024 Sebelumnya