Harap Tunggu...

» Layanan Informasi » Produk Layanan
Produk Layanan
  

Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya :

1. Pelayanan Administrasi Persidangan
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut dicakup dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
2. Itsbat Rukyatul Hilal

Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal dan merupakan salah satu cara atau metode untuk penentuan awal bulan;

Pemohon/Pelapor Sidang Itsbat Rukyat Hilal adalah pejabat/petugas yang ditunjuk oleh Kantor Departemen Agama.

3. Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.

Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.

4. Pelayanan Pengaduan

Informasi Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui siwas.mahkamahagung.go.id.

5. Pelayanan Permohonan Informasi

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan