Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya :
| 1. | Pelayanan Administrasi Persidangan | |
| Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut dicakup dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan | ||
| 2. | Itsbat Rukyatul Hilal |
|
|
Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal dan merupakan salah satu cara atau metode untuk penentuan awal bulan; |
||
|
Pemohon/Pelapor Sidang Itsbat Rukyat Hilal adalah pejabat/petugas yang ditunjuk oleh Kantor Departemen Agama. |
||
| 3. | Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) | |
|
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
|
||
| 4. | Pelayanan Pengaduan | |
|
Informasi Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui siwas.mahkamahagung.go.id.
|
||
| 5. | Pelayanan Permohonan Informasi | |
|
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan |
||
Pemenang Lomba Karaoke Tahun 2023 Selanjutnya