Sampit| www.pa-sampit.go.id – Tepat pada Kamis, 04 Agustus 2022, Seluruh hakim dan bagian kepaniteraan menindak lanjuti surat dengan Nomor : 1960/DjA/HK.00/6/2021 yang bersifat penting tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang disampaikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di Media Center Pengadilan Agama Sampit pada pukul 10.30 WIB.
Dalam bahasannya, lebih menarik lagi yaitu kedepannya nanti di dalam gugatan mandiri yang diajukan oleh Penggugat khusunya bisa bertambah lagi dengan adanya gugatan Hadlanah, Nafkah Anak, Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam gugatan Cerai Gugat sehingga Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bisa terlindungi. (red/dwp)
277. Ketua Pengadilan Agama Sampit Hadiri Coffe Morning Bersama Seluruh Kepala SOPD dan Forkopimda Kabupaten Kotim Selanjutnya
279. “Katakan Tidak dan Hindarilah apapun pemberian yang tidak halal” Sebelumnya