Sampit, 28 Juli 2022.
Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. sebagai Ketua Majelis, Barir Masna Af’idah, S.H.I. dan Rahmatiah, S.Sy. masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Muhamad Basyir, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti telah melaksanakan sidang di luar gedung pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur dengan jenis perkara yang didominasi oleh perkara cerai gugat.
Sidang di luar gedung ini merupakan wujud pelayanan prima Pengadilan Agama Sampit terhadap masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat akan menjadi lebih terbantu karena lokasi sidang menjadi lebih dekat dengan tempat tinggalnya, biaya transportasi lebih ringan dan juga dapat menghemat waktu.(s.za)
255. Briefing Akbar bukan Briefing “Wada’ “ Selanjutnya