Harap Tunggu...

» Sampit » 209. Tolong Rawat dan Peliharalah
209. Tolong Rawat dan Peliharalah
  

Sampit (21/6/20220. “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.” Itulah bunyi amanat Pasal 6 Ayat 1F dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Mengacu pada peraturan tersebut, satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya.

Pemeliharaan dan pengamanan BMN yang perlu diperhatikan dalam lingkungan kantor salah satunya yaitu pengoperasionalan dan perawatan Genset. Berbicara tentang genset, maka perlu memperhatikan perawatan dari genset itu sendiri. Sehingga, pasokan listrik tetap terjaga terlebih bagi kantor Pengadilan Agama Sampit. Berikut hal yang perlu dilakukan untuk merawat genset agar tetap aman dan tetap bekerja.

  1. Lakukan Pemanasan Genset
  2. Periksa Aki Genset
  3. Periksa Bahan Bakar
  4. Periksa Sistem Kontrol
  5. Periksa Indikator Mesin
  6. Periksa Sistem Pembuangan
  7. Rawat Sistem Pelumasan
  8. Rawat Sistem Pendingin
  9. Gantilah Sparepart Genset
  10. Jaga Selalu Kebersihan Genset

Dengan adanya langkah-langkah tersebut semoga dari kita semua dapat mempedomani, agar barang yang kita miliki dapat terawat dan berumur panjang. (H.Asni)