Sampit. (9/6/2022).
Peran Jurusita di Pengadilan amat penting, selain Hakim, Panitera dan aparatur lainnya. Pejabat ini bertugas di lapangan, yang merupakan tenaga Fungsional. Tugas pokok Jurusita atau Jurusita Pengganti adalah melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Mengambil tempat di Media Center Pengadilan Agama Sampit Lantai 1 pada hari Kamis (9/6/2022), mengisi waktu kosong di hari itu, Pimpinan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit berbagi ilmu dan pengalaman (sharing knowledge) kepada seluruh petugas pengantar relaas/surat panggilan (Jurusita dan Jurusita Pengganti) Pengadilan Agama Sampit.
Dalam pembinaannya—berdasar praktik jauh sebelum beliau berdua menjadi pimpinan Pengadilan Agama Sampit saat ini tatkala dulu menjadi petugas Jurusita/Jurusita Pengganti—keduanya fokus menyampaikan langkah-langkah persiapan sebelum melaksanakan panggilan dan “seni” di lapangan dalam bertutur kata dengan para pihak untuk penerimaan yang baik oleh para pihak yang dipanggil pengadilan.
Di akhir acara beliau berdua menyampaikan closing audience “Jangan ragu untuk menggali pengetahuan, sering-seringlah berkonsultasi dan berkoordinasi jika terdapat kendala atau kesulitan di lapangan. Laksanakanlah tugas dengan penuh amanah” pungkas keduanya. (MK).
197. “RAWATLAH APA YANG KITA TANAM” Selanjutnya
199. BERIKAN KEBANGGAN BAGI LEMBAGA INI Sebelumnya