Bertempat diruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sampit (H. Pahrudin, S.Ag) terlihat sedang menjelaskan kepada salah satu rekan kerjanya bagaimana cara membuka dan melaporkan harta kekayaan atau lebih dikenal dengan LHKPN.
Hal serupa juga disampaikan bahwasanya “penyampaian LHKPN merupakan suatu kewajiban setiap pegawai/pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bukti pertanggungjawaban. Maka dari itu penyampaian ini agar menjadi suatu kewajiban bukan dijadikan beban” (Ungkapnya). (M.B)
Berita Sebelumnya
62. CEK & RICEK BERKAS PERKARA Selanjutnya
62. CEK & RICEK BERKAS PERKARA Selanjutnya
Berita Selanjutnya
64. Monitoring Dosen Pembimbing Terhadap Mahasiswa Magang Sebelumnya
64. Monitoring Dosen Pembimbing Terhadap Mahasiswa Magang Sebelumnya