BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI :
Dasar Hukum :
SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/2/2023
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan)
BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI :
Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adpaun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
- Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
- Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per lembar.
Berita Sebelumnya
Informasi dan Pengajuan Keberatan Selanjutnya
Informasi dan Pengajuan Keberatan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Hak Pemohon Informasi dan Pedoman Pelayanan Sebelumnya
Hak Pemohon Informasi dan Pedoman Pelayanan Sebelumnya