Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Kedatangan Tamu Dari Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau
Pengadilan Agama Pulang Pisau Kedatangan Tamu Dari Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kedatangan Tamu Dari Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Rabu, 23 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, Pengadilan Agama Pulang Pisau kedatangan tamu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulang Pisau Kedatangannya disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. Adapun maksud kedatangan dari Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau yaitu konfirmasi data statistik sektoral mengenai data perceraian Tahun 2021 mulai bulan Januari sampai Desember yang ada di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Perselisihan dan pertengkaran masih menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau dari bulan Januari  hingga Desember 2021. Penyebab perceraian dari bulan Januari sampai dengan Desember 2021 masih didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 97 Perkara, kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak 13 perkara, serta faktor ekonomi 8 perkara berjumlah ada 118 perkara. Selain itu juga dari data di Pengadilan Agama Pulang Pisau, tahun 2021 ini mengalami kenaikan jumlah perkara sebanyak 11,03%. Tahun 2020 Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima perkara sebanyak 203 perkara dan di tahun 2021 ini Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menerima perkara sebanyak 224 perkara, ”kata beliau.

“Di masa-masa pandemi Covid-19 ini, adanya pihak ketiga dan faktor ekonomi merupakan masalah yang sangat berpengaruh pada keharmonisan sebuah keluarga yang bisa menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal itulah yang kebanyakan menimbulkan perceraian. Dengan harapan semoga di tahun 2022 angka perceraian berkurang, karena di Pengadilan Agama Pulang Pisau angka perceraian setiap tahunnya cenderung meningkat. Oleh sebab itu, dalam setiap hubungan antar individu jika timbul permasalahan lebih baik dibicarakan baik-baik sehingga tidak berakhir dengan perceraian, ”tutur Erpan.

 

Diakhir pertemuan tersebut dilakukannya serah terima buku yang berjudul “Selayang Pandang” Kabupaten Pulang Pisau yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”