Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Sidang di Luar Gedung KUA Kecamatan Maliku
Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Sidang di Luar Gedung KUA Kecamatan Maliku
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Sidang di Luar Gedung KUA Kecamatan Maliku

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Maliku dengan tujuan mewujudkan pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau terhadap masyarakat pencari keadilan tahun 2022. Seluruh tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau pada pukul 06.30 WIB setelah melalui perjalanan darat dan air, tiba di KUA Kecamatan Maliku pada pukul 09.00 WIB dengan kondisi sebagian jalan yang cukup parah, rusak dan berlubang


Setibanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Maliku, rombongan Pengadilan Agama Pulang Pisau disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Maliku yaitu Fahrujianor, S.H.I. Tim Sidang di Luar Gedung bergegas menyiapkan segala sesuatunya untuk persiapan sidang dengan masyarakat pencari keadilan yang sudah menunggu dengan antusias. Persidangan pun  dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan persidangan Cerai Talak dengan Hakim Tunggal berhasil menyidangkan 1 perkara yakni sebagai Hakim Tunggal Erpan, S.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau didampingi oleh Panitera Pengganti Kartini, S.H.I. selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Selanjutnya disusul dengan perkara Permohonan yang menyidangkan sebanyak 5 perkara yakni  Itsbat Nikah dengan Hakim Tunggal Nida Farhanah, S.Sy. didampingi oleh Hj. Norbaiti, S.H.I. selaku Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Kepala KUA Kecamatan Maliku Fahrujianor, S.H.I.  mengatakan: “Ada anggapan dimasyarakat bahwa, mereka menikah di KUA maka bercerai pun di KUA. Maka kami biasanya mengarahkan masyarakat untuk datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk menyelesaikan masalahnya. Oleh karena itu kami sangat merasa terhormat karena pihak Pengadilan Agama Pulang Pisau berkenan datang ke KUA kami sehingga masyarakat pencari keadilan dapat menyelesaikan urusannya pada sidang hari ini di KUA kami ini saja, tanpa harus datang jauh-jauh ke Pengadilan Agama Pulang Pisau yang lumayan jauh dari Maliku”. Ucap Fahrujiannor, S.H.I.

Pada saat yang sama, tim verifikasi Pengadilan Agama Pulang Pisau yang terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. didampingi dengan dua orang petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau juga melayani penerimaan perkara itsbat nikah, dispensasi kawin dan cerai gugat/cerai talak. Ada sebanyak sembilan perkarayang telah selesai diverifikasi terdiri dari 2 perkara Cerai Gugat, 2 perkara Cerai Talak, 4 perkara Dispensasi Kawin, dan 1 perkara Itsbat Nikah sidangnya dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2022 di KUA Kecamatan Maliku.

Persidangan pun berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan diikuti pengembalian sisa panjar oleh Kasir, yaitu Kartini, S.H.I dan penyerahan Salinan Penetapan untuk perkara Permohonan. Rombongan Pengadilan Agama Pulang Pisau pun kembali ke Kantor dengan perasaan gembira karena telah melaksanakan fungsinya sebagai aparatur negara yang memberikan pelayanan ke masyarakat meskipun medan yang sulit harus dilewati, dan jarak yang jauh harus ditempuh.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”