Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas
Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas
  

Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 11 Februari 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengadakan rapat terbatas mengenai Rapat Bulanan Kepaniteraan. Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., yang diikuti oleh Panitera Muda Hukum Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau Fandi Triandi, S.E., serta petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. menyampaikan bahwa “Pembinaan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.A.g. mengenai pelayanan PTSP di Pengadilan Agama Pulang Pisau yakni penerimaan perkara, informasi perkara, produk pengadilan dan E-Court agar selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan serta juga mengenai pemenuhan hak-hak pasca perceraian yang dampaknya isteri dan anak dengan tuntutan nafkah idah dan mut’ah sehingga akta cerai tidak boleh diserahkan apabila hak-hak tersebut belum didapatkan, ”ujar beliau.

“Alhamdulillah SIPP Pengadilan Agama Pulang Pisau masuk rangking 5 besar nasional, semoga ke depannya penilaian SIPP di Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan rangkin 1 nasional. e-Court selama bulan Februari belum ada perkara e-Court sehingga untuk ke depannya setiap bulannya minimal 6 perkara setidak-tidaknya 2 perkara, tetapi kendala e-Court selama ini adalah masyarakat tidak memiliki ATM maupun email sehingga tidak bisa didaftarkan ke perkara e-Court, ”kata Ibramsyah.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”