Menata Kembali Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Di akhir bulan Januari tahun 2022, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus lakukan pembenahan dan penataan ulang sarana dan prasarana, salah satunya Ruang Mediasi. Ruang Mediasi merupakan sarana tempat berlangsungnya proses upaya perdamaian antara dua pihak yang sedang bersengketa, dengan dibantu seorang Mediator.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, diatur dalam PERMA RI NO. 1 Thn 2008 jo PERMA NO. 1 Thn 2016. Adapun Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama.
Mengetahui begitu besar potensi perdamaian yang dapat diwujudkan melalui proses mediasi, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya agar dapat mewujudkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan memadai. Salah satu faktor pendukung keberhasilan mediasi diantaranya adalah suasana dan kondisi ruangan yang nyaman, bersih, rapi, menarik dan menggugah jiwa.
Agar hal tersebut terwujud, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyediakan sarana pendukung yaitu berupa poster-poster motivasi yang menggugah hati untuk mendukung perdamaian (ishlah), kursi dan meja yang nyaman, bunga-bunga yang indah serta tersedianya fasilitas pendukung lainnya.
Semoga dengan tersedianya sarana pendukung di ruang mediasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau maka diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pihak yang sedang dimediasi serta dapat menyatukan kembali ikatan pernikahan dua insan dalam kasih dan ridha illahi robbi. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”