Bisakah kita Istiqomah? Kultum Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jum’at, tanggal (14/01/2022), bertempat di musholla Pengadilan Agama Pulang Pisau telah dilaksanakan kegiatan rutin setelah melaksanakan sholat ashar berjamaah yaitu pemberian kultum (kuliah tujuh menit). Pemberian Kultum kali ini disampaikan langsung oleh ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H.
Dalam kultumnya beliau menyampaikan mengenai “Istiqomah”. Kata Istiqomah berasal dari Bahasa Arab ‘fi’ill istaqaam-yastaqiimuu-istiqaamatan’ yang berarti lurus, tegak, atau konsisten. Istiqomah adalah kewajiban setiap mukmin, yang akan meningkatkan ketaatan serta akan menjauhkan diri dari segala yang dilarang. Dalam Alquran Surah Fussilat ayat 6, Allah SWT berfirman yang artinya : “Maka tetaplah istiqomah pada jalan yang lurus menuju kepada Nya dan mohon ampun kepada Nya,” ungkap bapak ketua.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa kita sebagai umat muslim, tentu berharap bisa istiqomah dalam setiap ibadah dan perbuatan baik yang kita lakukan. Namun, menerapkan istiqomah dalam ibadah dan perbuatan baik, tidak semudah yang dibayangkan perlu usaha agar tetap istiqomah pada sesuatu yang kita kerjakan dalam kehidupan kita sehari-hari contohnya seperti istiqomah melaksanakan sholat berjamaah seperti sekarang, papar beliau.
Beliau juga menyampaikan kiat-kiat untuk mewujudkan istiqomah di antaranya yaitu mengikhlaskan niat semata-mata hanya mengharap Allah dan karena Allah SWT. Selain itu ketika menjalankan suatu ibadah, kita hendaknya memulai dari sesuatu yang kecil namun rutin, serta diperlukan adanya kesabaran, karena untuk melakukan suatu amalan yang bersifat kontinyu dan rutin, memang merupakan amalan yang berat.
Tak terasa sudah hampir tujuh menit beliau menyampaikan kultumnya, dan di akhir kultumnya beliau menyampaikan semoga kita semua bisa istiqomah dalam mengerjakan ibadah dan kebaikan. Aamiin.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”