Aparatur PA Kuala Pembuang Patuhi Ketaatan Pengisian LHKPN dan LHKASN
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 17 Januari 2022. Seluruh pejabat dan pegawai PA Kuala Pembuang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) periode pelaporan tahun 2021.Laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Pelaporan kekayaan menjadi penting karena dapat melacak dari mana kekayaan tersebut berasal dan untuk menjaga integritas.
Pejabat PA Kuala Pembuang yang wajib menyampaikan LHKPN jumlahnya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, 2 (dua) Hakim, Panitera, Sekretaris dan Panitera Muda Hukum. Adapun pegawai yang wajib menyampaikan LHKASN jumlahnya 8 (delapan) orang. Pada pekan pertama bulan Januari 2022, seluruh pejabat dan pegawai telah menyelesaikan LHKPN dan LHKASN.
Berdasarkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sejak tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.
Aplikasi e-LHKPN mencakup beberapa formulir yaitu data pribadi, jabatan, data keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, lampiran penjualan/pelepasan. Data Pribadi berisi foto, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Gelar Depan, Gelar Belakang, NPWP, Jenis Kelamin, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Jabatan berisi Nama Jabatan, Sub Unit Kerja, Unit Kerja, Lembaga. Data Keluarga berisi Nama Keluarga, Hubungan Keluarga dengan Penyelenggara Negara, Tempat Tanggal Lahir Jenis Kelamin dan Umur Keluarga, Pekerjaan, Alamat. Harta berisi Tanah/Bangunan, Alat Transportasi Mesin, Harta Bergerak Lainnya, Surat Berharga, Kas/Setara Kas, Harta Lainnya, Hutang. Penerimaan berisi Penerimaan dari Pekerjaan, Penerimaan dari Usaha dan Kekayaan, Penerimaan Lainnya. Pengeluaran berisi Pengeluaran Rutin, Pengeluaran Harta, Pengeluaran Lainnya. Lampiran Penjualan/Pelepasan, Lampiran Fasilitas.
LHKPN dan LHKASN mempunyai manfaat antara lain sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan dan pengujian integritas sehingga ASN takut melakukan tindak korupsi, mencegah tindak korupsi dengan adanya transparasi, mencegah terjadinya penyalahgunaan weweng, mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol, sebagai komponen penilaian reformasi Birokrasi (RB), sebagai bentuk karapihan administrasi dokumen di suatu instasi pemerintah, sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM dan menentukan citra institusi. (Redaksi/EAN)