Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Petugas PTSP Di Awal Tahun 2022
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Petugas PTSP Di Awal Tahun 2022
  

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Petugas PTSP Di Awal Tahun 2022

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa (04/01/2022), dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan rutin ini diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan S.H., M.H.

Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan beberapa hal penting di antaranya :

  1. Jika pihak yang mau mengajukan cerai gugat / cerai talak merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melampirkan Surat Izin dari Instansi sebagai salah satu persyaratan.
  2. Pada pertengahan bulan Januari di Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Bagi Petugas Meja I (Meja Pendaftaran) diharapkan untuk mengecek kembali Surat Gugatan / Surat Permohonan yang dibuat petugas Posbakum beserta syarat-syarat pengajuan perkara sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke SIPP.
  3. Berdasarkan MoU antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), apabila terdapat perkara dispensasi kawin yang calon pengantinnya berusia di bawah 18 tahun maka harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dalam kegiatan pembinaan ini, para petugas mendapat arahan akan pentingnya kesadaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan selalu menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) serta berintegritas tinggi dengan berani menolak segala pemberian apapun dari para pengunjung sehingga mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Pulang Pisau. Terakhir, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau juga memberikan pesan bahwa pekerjaan tidak hanya dilakukan secara cepat tetapi juga harus tepat.

 

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”