Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan LHKASN
Awal tahun 2022 Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Pulang Pisau penuhi kewajiban untuk lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). ASN Pengadilan Agama Pulang Pisau yang penuhi kewajiban lapor salah satu adalah Bemby Joviko, S.H. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sendiri merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara, Senin (03/01/2022).
Adanya kewajiban pelaporan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, serta implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah ,seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka).
Bemby Joviko, S.H. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Tidak ada kendala dalam mengakses aplikasi SiHarka guna untuk melaporkan LHKASN. Aplikasi SiHarka sendiri mudah untuk kita operasikan, dimana setelah mendapatkan username dan password yang telah diberikan, kemudian saya langsung masuk aplikasi SiHarka dengan mengikuti pedoman yang ada. Selanjutnya kita tinggal menginput seluruh apa saja yang diminta dalam aplikasi tersebut seperti mulai dari biodata diri, maupun kolom berbagai laporan harta yang kita miliki saat ini. Setelah proses penginputan selesai kemudian nantinya akan terbit tanda bukti pelaporan SiHarka, ”kata beliau.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H. mengapresiasi langkah cepat para pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memenuhi segera wajib lapor LHKASN. “Terima kasih untuk kerjasamanya kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam melaporkan LHKASN diawal waktu. Adanya pelaporan LHKASN menjadi salah satu bentuk komitmen dalam transparansi Aparatur Sipil Negara. Terkhusus lagi di Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”tutur beliau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”