Harap Tunggu...

» Sampit » 3. PENYEMATAN PIN WBK SECARA SIMBALIS KETUA PENGADILAN AGAMA SAMPIT
3. PENYEMATAN PIN WBK SECARA SIMBALIS KETUA PENGADILAN AGAMA SAMPIT
  

Sampit│pa-sampit.go.id

PA.SAMPIT Setelah diumumkan oleh KemenpanRb pada tanggal 17 Desember 2021 sebagai salah satu satker peraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) beberapa waktu yang lalu. Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Sampit dilkukan
penyematan Pin WBK secra simbolis kepada Aparatur Pengadilan oleh Ketua Pengadilan Agama sampit.
(03/01/2022).

Nampak Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I. saat menyematkan Pin WBK kepada aparatur Pengadilan

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I memaparkan bahwa penyematan Pin Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan bagian dari upaya merubah pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Pungkasnya.

Nampak KPA Sampit saat menyampaikan amanatnya dihadapan Pegawai sesaat setelah penyematan Pin WBK

Lebih lanjut Kastalani mengungkapkan bahwa makna integritas adalah individu atau kelompok yang mengutakan perilaku terpuji, tidak koruptip, disiplin dan pengabdian yang penuh tanggungjawab sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktek dan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. imbuhnya.

Setelah disematkannya Pin WBK kepada semua Aparatur Pengadilan Agama Sampit, maka tanggungjawab dalam pembangunan Zona Integritas untuk menjaga dan mempertahankan integritas dalam tugas dan fungsi sebagai Aparatur Pengadilan Agama Sampit agar semakin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyaraka. (Redaksi/Ikh).