Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Catatan Petugas Meja Pengaduan PA Kuala Pembuang Tahun 2021
Catatan Petugas Meja Pengaduan PA Kuala Pembuang Tahun 2021
  

Catatan Petugas Meja Pengaduan PA Kuala Pembuang Tahun 2021

470

Foto: Petugas Meja Pengaduan PA Kuala Pembuang di Ruang PTSP

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 30 Desember 2021. Mengakhiri periode tahun 2021, perlu kiranya ada catatan terkait pengaduan yang ditangani oleh Petugas Meja Pengaduan PA Kuala Pembuang yang bertugas dan bertanggungjawab menerima segala pengaduan dari para pihak pencari keadilan atas kualitas pelayanan yang diberikan pengadilan maupun adanya pelanggaran kode etik aparaturnya.

Dalam menangani pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan  Badan  Peradilan di Bawahnya. Peraturan tersebut merupakan payung hukum yang diberikan kepada pelapor atau pengadu terkait adanya laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

PA Kuala Pembuang sebagai salah satu badan peradilan di bawah  Mahkamah  Agung terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk terwujudnya peradilan yang berintegritas. Salah satu yang dapat menjadi tolok ukur dari hal tersebut adalah dengan nihilnya laporan pengaduan selama tahun 2021, sebagaimana laporan di bawah ini:

470a


PA Kuala Pembuang selama tahun 2021 tercatat tidak menerima pengaduan dari masyarakat baik secara langsung, maupun elektronik melalui aplikasi SIWAS, e-mail maupun whatssapp. Hal tersebut membuktikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat telah dilaksanakan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan dan telah tercipta budaya kerja yang bersih bebas KKN dengan tidak adanya pelanggaran kode etik aparatur. (Redaksi/MCS)