Harap Tunggu...

» Sampit » 468. SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PADA PENGADILAN AGAMA SAMPIT
468. SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PADA PENGADILAN AGAMA SAMPIT
  

Sebagaimana diatur dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Setelah membuka pendaftaran mulai tanggal 27 sampai 29 Desember 2021, pada hari ini 30 Desember 2021 Pengadilan Agama Sampit melakukan seleksi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum untuk memilih siapa yang akan memberikan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sampit.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sampit proses seleksi kali ini ada tiga lembaga yang ikut yaitu Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Syari’ah IAIN Palangka Raya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “Eka Hapakat”, dan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Habaring Hurung Sampit. Semua kegiatan seleksi ini dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya sepeser pun.