Keberhasilan Pelaksanaan Mediasi PA Kuala Pembuang Tahun 2021
Foto: Daftar Hakim Mediator PA Kuala Pembuang tahun 2021
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Kamis, 30 Desember 2021. Berdasarkan Buku Register Mediasi dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LAPTAH) tahun 2021, sepanjang periode tahun 2021 Hakim mediator PA Kuala Pembuang telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak berperkara untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Proses Mediasi sendiri dilakukan oleh para pihak dengan menunjuk mediator untuk menengahi atau memediasi perkara yang mereka ajukan. PA Kuala Pembuang mempunyai 4 (empat) orang Hakim mediator yaitu: Riduan, S.H.I., Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., Dedi Jamaludin, Lc. Dan Eko Apriandi, S.H.
Jumlah penyelesaian perkara melalui mediasi di PA Kuala Pembuang pada tahun 2021 dari 148 perkara gugatan yang diterima, sebanyak 17 perkara dapat dilaksanan proses mediasi. Adapun rincian hasil mediasi adalah 13 perkara tidak berhasil dan 4 perkara berhasil dengan pencabutan perkara. Perkara yang berhasil diselesaiakan dengan damai melalui mediasi dengan dicapainya kesepakatan damai dan pencabutan perkara terdiri dari 2 (dua) perkara cerai gugat Nomor 49/Pdt.G/2021/PA.Klp dan 108/Pdt.G/2021/PA.Klp dan 2 (dua) perkara cerai talak Nomor 52/Pdt.G/2021/PA.Klp dan 122/Pdt.G/2021/PA.Klp.
Foto: Ruang Mediasi PA Kuala Pembuang
PA Kuala Pembuang juga terus berbenah untuk melengkapi dan menata kembali sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi dalam rangka untuk mendukung keberhasilan proses mediasi dan menghadirkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan representatif. Untuk mewujudkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan memadai tersebut, telah dipasang sarana pendukung berupa banner yang berisikan motivasi untuk mendukung perdamaian (ishlah) dalam menjaga keharmonisan keluarga serta dampak terjadinya perceraian bagi anak. Selain itu juga disusun kembali tata letak Ruang Mediasi yang lebih rapi dan nyaman bagi pelaksanaan mediasi oleh Mediator dan para pihak.
Ketersediaan sarana serta fasilitas mediasi juga menjadi faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan mediasi, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menyediakan ruang khusus mediasi. Proses mediasi difasilitasi oleh Hakim mediator hakim, sehingga mediasi wajib dilakukan di pengadilan dan tidak dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Fasilitas pendukung mediasi yang akan dilengkapi pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu mediasi dapat dilakukan dengan menggunakan komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan para pihak dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta ikut berpartisipasi dalam pertemuan mediasi.
Selain didukung oleh sarpras yang memadai, keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut didukung oleh iktikad baik para pihak yang selanjutnya Ketua Majelis dalam persidangan menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi. Hakim mediator melakukan pemetaan terhadap permasalahan rumah tangga Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah. Hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak untuk sama-sama instropeksi diri tanpa saling menyalahkan dan mengedepankan ego masing-masing. Para pihak didorong untuk bersedia pelan-pelan membuka hati memberikan maaf dan tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya dan juga didorong untuk bersedia mengakui kekhilafan yang telah dilakukannya, berani meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak akan mengulangi kesalahan. (Redaksi/EAN)