Pengadilan Agama Pulang Pisau Menduduki Peringkat II Penyerapan Anggaran DIPA 005.04
Berdasarkan surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama Nomor 4244/DjA.1/KU.01/12/2021 mengenai Evaluasi Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 tertanggal 15 Desember 2021. Pengadilan Agama Pulang Pisau berhasil meraih peringkat II se Wilayah Kalimantan Tengah dengan penyerapan anggaran tersebut.
Dalam evaluasi penyerapan anggaran DIPA 005.04 tahun 2021 di Pengadilan Agama Pulang Pisau penyerapan atau realisasi anggaran untuk DIPA 005.04 sebesar Rp. 26.500.000 dari pagu anggaran Rp. 26.500.000 sehingga terealisasinya 100%, sisa pagu 0. Adapun realisasi untuk DIPA 04 tersebut untuk belanja barang yaitu untuk biaya prodeo dan sidang diluar gedung. Prodeo dan Pasal 14 disebutkan Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Yondri Harta, S.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Alhamdulillah di tahun 2021 penyerapan anggaran DIPA 04 di Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan nilai 100% dan menduduki peringkat II se wilayah Kalimantan Tengah. Dengan adanya pengumuman tersebut juga untuk memacu semangat serta memotivasi para aparatur Pengadilan Agama agar bisa lebih baik lagi, termasuk untuk Pengadilan Agama Pulang Pisau, semoga bisa lebih baik lagi di tahun selanjutnya dan seterusnya untuk seluruh kategori penilaian tidak hanya penyerapan anggaran DIPA 04, ”kata beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”.