Jelang Akhir Tahun, Kasir PA Pulang Pisau Lakukan Validasi
Pulang Pisau, 21 Desember 2021. Pengadilan Agama Pulang Pisau bersinergi untuk mengakhiri tahun 2021 dengan berjibaku mempersiapkan Laporan Perkara bulan Desember 2021, Laporan akhir Tahun 2021, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2021 dan laporan-laporan lainnya. Sehingga semua unsur di PA Pulang Pisau bersigap mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan salah satunya adalah Kasir. Kasir merupakan bagian dari petugas meja I yang memiliki tanggung jawab sebagai pemegang kas keuangan perkara, menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum di dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan. Selain itu kasir juga melakukan Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat dan eksekusi yang harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal. Kasir juga mengeluarkan biaya Meterai saat perkara putus dan menyerahkan biaya proses atau alat tulis kantor dan penerimaan negara bukan pajak kepada bendahara yang bertugas terhadap hal tersebut. Untuk transparansi dan profesionalitas pengelolaan keuangan, Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang dicatat dalam kas bantu yang dibuat rangkap 2, lembar pertama disimpan kasir dan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.
Mengingat urgensi pengelolaan keuangan perkara tersebut sepanjang Tahun 2021, Kasir PA Pulang Pisau melakukan validasi untuk setiap transaksi yang dilakukan demi melengkapi laporan perkara bulan Desember 2021, Laporan akhir tahun 2021 dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2021. Data yang divalidasi dan dimasukkan kedalam laporan diantaranya adalah saldo tahun 2020, penerimaan tahun 2021, pengeluaran tahun 2021, biaya panggilan, biaya panggilan pemeriksaan setempat, biaya pengiriman biaya perkara, biaya proses atau ATK, biaya pemberkasan, biaya pemberitahuan, biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya Meterai, pengembalian sisa panjar, saldo akhir tahun 2021, saldo di Bank Mandiri dan saldo kas. Dengan adanya pemvalidasian data keuangan perkara tersebut, diharapkan dapat meminimalkan ditemukannya kesalahan pada proses transaksi keuangan perkara yang telah berjalan sepanjang tahun 2021 d PA Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, AKtual dan Terpercaya)”, Yewtree/TimRed
Ini Amanat Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam Apel Jum’at Sore Selanjutnya
Kenaikan Jumlah Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau di Tahun 2021 Sebelumnya