Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Kembali Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Lanpion Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Melalui Zoom Meeting
Kembali Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Lanpion Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Melalui Zoom Meeting
  

Kembali Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Lanpion Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Melalui Zoom Meeting

Juma’at, 03 Desember 2021 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Lanpion oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mengenai Hukum Acara Gugatan Sederhana Ekonomi Syari’ah melalui zoom meeting setiap minggunya diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. Turut hadir dalam zoom tersebut yakni Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I. dan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I.

Kegiatan kali ini disampaikan oleh Dr. Drs. H.M. Fauzan, S.H., MM., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyampaikan: “Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Perkara ekonomi syariah merupakan perkara di bidang ekonomi syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah dan lain-lainnya. Kewenangan yang mengadili dalam gugatan sederhana bidang ekonomi syariah diperiksa dan diputus dalam kewenangan absolut pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ”ucap beliau.

“Peran Hakim Aktif memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak dengan mengupayakan penyelesaian perkara secara damai, termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan. Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 hari sejak permohonan keberatan diterima oleh Pengadilan, ”tutur H.M. Fauzan.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”